Sunday, December 8, 2013

Pengacara Jakarta -- Menuntut Surat Pertanahan (Agunan) Yang Ditahan Bank

Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum


Pengacara Jakarta -- Surat Pertanahan
Pengacara Jakarta -- Surat Pertanahan
Pernah mengajukan kredit modal kerja pada bank? Kalau Anda pengusaha, tentu tidak asing dengan pertanyaan saya. Untuk mengerjakan suatu proyek atau menambah modal, adakalanya kita memerlukan dana tambahan. Dengan syarat (jaminan) tertentu, bank dapat membantu kita untuk meminjamkan dana tersebut. Nah, bagaimana jika kredit sudah dilunasi, tetapi jaminan tidak dikembalikan oleh bank? ( Pengacara Jakarta )

Salah satu kegiatan bank adalah menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit. Untuk memastikan kredit yang diberikan efektif (tidak macet), bank pada umumnya menerapkan prinsip-prinsip tertentu. Dalam tulisan ini, prinsip yang dimaksud adalah collateral (agunan). Surat pertanahan, katakanlah sertifikat  hak milik atas tanah, adalah salah satu contoh agunan. Nilainya harus setara atau lebih tinggi dari kredit yang disalurkan. Di kota besar seperti Jakarta, sertifikat pertanahan hampir selalu diterima sebagai jaminan oleh bank. ( Pengacara Jakarta )

Bank pada umumnya adalah lembaga yang mengutamakan kredibilitas atau nama baik. Ia akan memberikan pelayanan terbaik pada konsumen. Dengan cara itu, konsumen menjadi puas dan setia pada bank tersebut. Hanya saja, bank dengan pelayanan dan nama baik semacam itu kurang memberikan kemudahan. Sebagian peminjam modal memilih bank yang tidak terkenal karena syarat administrasinya tidak sulit dipenuhi. Namun dengan resiko seperti yang saya sebutkan di atas. ( Pengacara Jakarta )

Jika bank tidak mengembalikan agunan, segera hubungi pengacara Anda. Mintalah pengacara Anda untuk mengirimkan surat resmi yaitu somasi kepada bank agar segera mengembalikan agunan Anda. Dan kalau bank tetap tidak mengindahkan somasi itu, Anda melalui pengacara Anda dapat langsung menggugat bank tersebut ke pengadilan. Biasanya, upaya hukum selalu diperhatikan oleh bank. Karena mengutamakan kredibilitas atau nama baik, bank menghindari perselisihan hukum. ( Pengacara Jakarta )

No comments:

Post a Comment