Thursday, November 28, 2013

Pengacara Jakarta — Sisa Uang Sewa Rumah

Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum

Pengacara Jakarta -- Sisa Uang Sewa Rumah
Pengacara Jakarta -- Sisa Uang Sewa Rumah

Kontrak rumah, atau yang dikenal dengan sewa-menyewa rumah, pada dasarnya adalah suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu harga, yang disanggupi pembayarannya oleh pihak yang menyewa. ( Pengacara Jakarta )

Sebagai suatu perjanjian, maka sewa-menyewa tidak dapat diakhiri sepihak. Ini karena suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak (Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata).( Pengacara Jakarta )

Dalam Pasal 1570 KUH Perdata dikatakan bahwa jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya suatu pemberhentian untuk itu. Akan tetapi jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1571 KUH Perdata).( Pengacara Jakarta )

Karena di awal telah diasumsikan bahwa sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, maka sewa tidak berakhir sebelum jangka waktunya berakhir. Yang berarti bahwa selama perjanjian sewa-menyewa tersebut masih berjalan, para pihak tidak dapat mengakhiri perjanjian sewa-menyewa secara sepihak.( Pengacara Jakarta )

Akan tetapi dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (PP 44/1994), hubungan sewa-menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu, jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajiban para pihak sebagaimana disebutkan dalam dalam Pasal 6, 7, 8, 9, dan 10 PP 44/1994.( Pengacara Jakarta )

Jika hubungan sewa-menyewa diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 11 PP 44/1994, maka:
a. jika yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik berkewajiban mengembalikan uang sewa;
b. jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.( Pengacara Jakarta )

Merujuk pada ketentuan Pasal 11 PP 44/1994, dapat kita lihat bahwa pihak pemilik baru memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sewa jika terjadi pemutusan hubungan sewa yang diakibatkan oleh dilanggarnya hak dan kewajiban para pihak dan hal tersebut menimbulkan kerugian pada pihak penyewa.( Pengacara Jakarta )

Dalam hal ini alasan penyewa memutuskan sewa tidak jelas, sehingga tidak dapat diketahui apakah pemutusan hubungan sewa menyewa itu karena dilanggarnya ketentuan hak dan kewajiban para pihak, dan apakah ada kerugian pada penyewa. Oleh karena itu, pihak pemilik tidak punya kewajiban untuk mengembalikan uang sewa.( Pengacara Jakarta )

Tuesday, November 26, 2013

Pengacara Jakarta — Adakah Pengacara Murah?

Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum

Pengacara Jakarta -- Adakah Pengacara Murah?
Pengacara Jakarta -- Adakah Pengacara Murah?

Pengacara adalah salah satu bagian penting dari masyarakat saat ini. Tidak peduli pendapat orang, masyarakat saat ini telah banyak melibatkan peran serta advokat dalam aktivitas sehari-hari. Salah satu masalah ketika seseorang membutuhkan pengacara adalah biaya. Adakah pengacara murah? Dalam pengamatan kami, tidak ada satu pun jasa pengacara yang benar-benar gratis dan tidak membutuhkan biaya. Pengacara terkenal tentu akan membebankan biaya yang tidak murah. Seorang klien dengan pendapatan rendah tentu kewalahan dalam memenuhi persyaratan biaya ini. Semoga cara dibawah ini bisa dilakukan untuk mendapatkan jasa pengacara : ( Pengacara Jakarta )

1. Tanyakan kepada keluarga, apakah ada yang menjalankan profesi pengacara atau adakah kerabat yang mengenal dengan baik seorang pengacara, bisa memperoleh informasi darinya. Ini merupakan cara termudah untuk memperoleh jasa pengacara dengan biaya yang lebih murah. ( Pengacara Jakarta )

2. Bicarakan dengan teman pengacara. Ini juga merupakan cara yang baik untuk memperoleh jasa pengacara. Kadang pengacara menerapkan biaya lebih murah karena hubungan pertemanan. ( Pengacara Jakarta )

3. Carilah pengacara sukarela. Pada hampir semua provinsi di Indonesia, ada organisasi atau asosiasi bagi sekumpulan pengacara sukarela atau pro bono. Namun, perlu diingat bahwa organisasi ini menerapkan prasyarat pada mereka yang memerlukan bantuan hukum cuma-cuma. Biasanya, mereka memberikan bantuan hukum gratis bagi calon klien prasejahtera. Meski demikian, harus dimaklumi bahwa gratis yang dimaksud adalah berkaitan dengan honorarium. Sedangkan biaya operasional tetap dipenuhi oleh yang bersangkutan. ( Pengacara Jakarta )

4. Datangi fakultas-fakultas hukum. Tanyakan apakah ada lembaga bantuan hukum atau semacamnya. Dalam lembaga bantuan hukum, mahasiswa diizinkan berpartisipasi dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma. ( Pengacara Jakarta )

5. Hubungi pengacara terdekat. Jelaskan kondisi keuangan Anda saat ini. Lawyer bisa saja menurunkan honorarium yang telah mereka tetapkan. ( Pengacara Jakarta )

6. Cara-cara lain dapat diperoleh dengan meminjam uang dari keluarga atau bank. ( Pengacara Jakarta )

7. Tawarkan bisnis yang Anda kelola. Misalkan Anda punya restoran, tawarkan catering sebagai pembayaran honorarium. ( Pengacara Jakarta )

8. Tawarkan bagi hasil. Misalkan urusan Anda berkaitan dengan klaim atau tagihan, tawarkan bagi hasil atas klaim atau tagihan yang berhasil didapatkan, ( Pengacara Jakarta )

Monday, November 25, 2013

Pengacara Jakarta -- Cerai/ Perceraian

Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum

Pengacara Jakarta - Cerai / Perceraian
Pengacara Jakarta -- Cerai / Perceraian

Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”),Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).

Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.

Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UUP dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975).

Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan perbedaan cerai gugat dan cerai talak yang dimaksud dalam KHI satu persatu sebagai berikut:

Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerahhukumnya mewilayahitempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrulloh Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrulloh, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan demikian, dari penjelasan mengenai cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI yang telah kami uraikan di atas dapat diketahui bahwa keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama.

Sunday, November 24, 2013

Pengacara Jakarta -- Kantor Hukum Kami

Pengacara dan Konsultan Hukum

Andre Goranico Samosir
Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963
Add. Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan