Thursday, November 28, 2013

Pengacara Jakarta — Sisa Uang Sewa Rumah

Pengacara dan Konsultan Hukum | Andre Goranico Samosir | Call 0821-3558-5185
SMS 0857-2985-4963 | Jalan Tebet Barat I No. 19 Jakarta Selatan
Menangani Segala Urusan Hukum

Pengacara Jakarta -- Sisa Uang Sewa Rumah
Pengacara Jakarta -- Sisa Uang Sewa Rumah

Kontrak rumah, atau yang dikenal dengan sewa-menyewa rumah, pada dasarnya adalah suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu, dan dengan pembayaran suatu harga, yang disanggupi pembayarannya oleh pihak yang menyewa. ( Pengacara Jakarta )

Sebagai suatu perjanjian, maka sewa-menyewa tidak dapat diakhiri sepihak. Ini karena suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak (Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata).( Pengacara Jakarta )

Dalam Pasal 1570 KUH Perdata dikatakan bahwa jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya suatu pemberhentian untuk itu. Akan tetapi jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1571 KUH Perdata).( Pengacara Jakarta )

Karena di awal telah diasumsikan bahwa sewa-menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, maka sewa tidak berakhir sebelum jangka waktunya berakhir. Yang berarti bahwa selama perjanjian sewa-menyewa tersebut masih berjalan, para pihak tidak dapat mengakhiri perjanjian sewa-menyewa secara sepihak.( Pengacara Jakarta )

Akan tetapi dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (PP 44/1994), hubungan sewa-menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu, jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajiban para pihak sebagaimana disebutkan dalam dalam Pasal 6, 7, 8, 9, dan 10 PP 44/1994.( Pengacara Jakarta )

Jika hubungan sewa-menyewa diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 11 PP 44/1994, maka:
a. jika yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik berkewajiban mengembalikan uang sewa;
b. jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.( Pengacara Jakarta )

Merujuk pada ketentuan Pasal 11 PP 44/1994, dapat kita lihat bahwa pihak pemilik baru memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sewa jika terjadi pemutusan hubungan sewa yang diakibatkan oleh dilanggarnya hak dan kewajiban para pihak dan hal tersebut menimbulkan kerugian pada pihak penyewa.( Pengacara Jakarta )

Dalam hal ini alasan penyewa memutuskan sewa tidak jelas, sehingga tidak dapat diketahui apakah pemutusan hubungan sewa menyewa itu karena dilanggarnya ketentuan hak dan kewajiban para pihak, dan apakah ada kerugian pada penyewa. Oleh karena itu, pihak pemilik tidak punya kewajiban untuk mengembalikan uang sewa.( Pengacara Jakarta )

No comments:

Post a Comment